Regulasi dan Prosedur Mendirikan Perusahaan


Regulasi adalah aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya. Regulasi dibuat melalui proses tertentu dimana suatu kelompok masyarakat atau lembaga sepakat untuk mengikuti atau terikat pada aturan tertentu yang telah dibuat untuk mencapai tujuan bersama.
Fungsi regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu. Regulasi bisnis tersebut bersifat mengikat dan mengendalikan perilaku masyarakat dalam ruang lingkup bisnis.

1. Regulasi dan Prosedur Dalam Mendirikan Sebuah Perusahaan 

1.      Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2.      Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3.      Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
4.      Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
5.      Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
  2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
  3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
  4. Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
  7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
  8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
6.      Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
  2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
  3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
  4. Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
  7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
  8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
  1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
  2. Bidang Usaha yang Digeluti
  3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
  4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
  5. Persentase Kepemilikan Modal
  6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  7. Copy KTP Pemilik Modal
  8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
  9. NPWP Direktur Utama/Direktur
  10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha
  12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
  13. Nomor Telepon Perusahaan
  14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

2. Alur Pendirian PT:
3. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan usaha menurut pengertian adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Berikut adalah beberapa bentuk-bentuk badan usaha yang terdapat di Indonesia.
1.            Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah sebuah usaha yang dipunyai hanya oleh seseorang saja. Jadi pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan perusahaannya.

2.            Firma (fa)
Bentuk perusahaan Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota firma yang biasa disebut firman tidak terbatas.

3.            Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama-sama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan modal dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

4.            Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah sebuah badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang biasa disebut pesero atau stockholder dan mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.

5.            Perseroan Terbatas Negara (Persero)
PT (Persero) adalah salah satu bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
6.            Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Jadi tujuan didirikannya Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah.
7.            Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum adalah bentuk perusahaan negara yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Struktur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi perusahaan-perusahaan lainnya.

8.            Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan atau Perusahaan Negara Jawatan adalah perusahaan yang segala bentuk kegiatannya lebih ditujukan untuk kesejahteraan umum tanpa meninggalkan sisi efisiennya. Perjan juga berbeda dengan Perum terkait kekayaannya.

9.            Koperasi
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang dengan tujuan untuk mengadakan kerjasama. Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari masyarakat di Indonesia.

10.          Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan untuk tujuan-tujuan semisal. Contohnya adalah Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu, Yayasan Pemberi Bea Siswa dan sebagainya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerak Telor, Makanan Khas Betawi

REVIEW IMPLEMENTASI NOSQL DATABASE