Regulasi dan Prosedur Mendirikan Perusahaan
Regulasi adalah aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh
para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya. Regulasi dibuat melalui proses
tertentu dimana suatu kelompok masyarakat atau lembaga sepakat untuk mengikuti
atau terikat pada aturan tertentu yang telah dibuat untuk mencapai tujuan
bersama.
Fungsi regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku
para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu. Regulasi bisnis
tersebut bersifat mengikat dan mengendalikan perilaku masyarakat dalam ruang
lingkup bisnis.
1. Regulasi dan Prosedur Dalam Mendirikan Sebuah Perusahaan
1. Regulasi dan Prosedur Dalam Mendirikan Sebuah Perusahaan
1.
Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda
ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan,
bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti
siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2.
Mendapatkan Surat Keterangan Domisili
Usaha.
Ini
Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan
Anda berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk
mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan
Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3.
Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk
mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP,
Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi
hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu,
tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
4.
Mendapatkan Surat Keputusan pendirian
perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Ini
biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte
perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk
mendapatkan SK perusahaan.
5.
Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan).
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Persyaratan
untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir pengajuan SIUP
dengan materai
- Fotocopy KTP penanggung jawab
perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur
(berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
- Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy izin tertentu untuk
usaha-usaha tertentu
- Fotocopy akte pendirian dan
pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
6.
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
TDP
merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama
untuk berbagai daerah.
Persyaratan
untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan
materai
- Fotocopy KTP penanggung jawab
perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur
(berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
- Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy izin tertentu untuk
usaha-usaha tertentu
- Fotocopy akte pendirian dan
pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila pengurusan
dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Berikut
adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
- Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau
3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
- Bidang Usaha yang Digeluti
- Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua
Orang)
- Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta –
Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
- Persentase Kepemilikan Modal
- Nama Direktur Utama/Direktur
(Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
- Copy KTP Pemilik Modal
- Kartu Keluarga (bila Direktur
Utama/Direktur adalah perempuan)
- NPWP Direktur Utama/Direktur
- Foto Direktur/Direktur Utama ukuran
3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat
Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
- Nomor Telepon Perusahaan
- Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila
Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah
beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian
perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
2. Alur Pendirian PT:
3. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan usaha menurut pengertian adalah suatu kesatuan hukum,
teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Badan
usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan
adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Berikut
adalah beberapa bentuk-bentuk badan usaha yang terdapat di Indonesia.
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah sebuah usaha yang dipunyai
hanya oleh seseorang saja. Jadi pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap
risiko dan kegiatan perusahaannya.
2. Firma
(fa)
Bentuk perusahaan Firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab
masing-masing anggota firma yang biasa disebut firman tidak terbatas.
3. Persekutuan
Komanditer (CV)
CV adalah bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha
bersama-sama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan modal dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab
terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
4. Perseroan
Terbatas (PT)
PT adalah sebuah badan usaha sekaligus badan hukum yang
terdiri dari para pemegang saham yang biasa disebut pesero atau stockholder dan
mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal
yang mereka setorkan.
5. Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
PT (Persero) adalah salah satu bentuk perusahaan milik
negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini
terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang
ditawarkan kepada pihak swasta.
6. Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Jadi tujuan didirikannya Perusahaan Daerah
adalah mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah.
7. Perusahaan
Negara Umum (Perum)
Perum adalah bentuk perusahaan negara yang juga bertujuan
untuk mencari keuntungan. Struktur organisasinya juga tidak berbeda dengan
struktur organisasi perusahaan-perusahaan lainnya.
8. Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Perjan atau Perusahaan Negara Jawatan adalah perusahaan yang
segala bentuk kegiatannya lebih ditujukan untuk kesejahteraan umum tanpa
meninggalkan sisi efisiennya. Perjan juga berbeda dengan Perum terkait
kekayaannya.
9. Koperasi
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang dengan tujuan untuk
mengadakan kerjasama. Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan
perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar
dari masyarakat di Indonesia.
10. Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang
dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan
untuk tujuan-tujuan semisal. Contohnya adalah Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu,
Yayasan Pemberi Bea Siswa dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar